Barbuk tersangka/beritabanjarmasin.com |
Informasi yang berhasil dirangkum BeritaBanjarmasin.com, penangkapan berawal dari maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Banjarmasin Timur yang meresahkan masyarakat. Anggota Unit Reskrim Polsek Bantim dibawah pimpinan Iptu Timuryono kemudian melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di depan diskotik HBI Banjarmasin Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 23.30 WITA.
Satu persatu calon pengunjung digeledah oleh polisi. Ketika akan menggeledah tersangka Aswi dan Tiwi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari mereka. Hasilnya, polisi menemukam dua butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam tas tersangka Tiwi.
"Rencananya dua butir ineks itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka di dalam diskotik," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partoghi kepada Beritabanjarmasin.com, Senin (20/8/2018).
Usai dibekuk, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Aswi di kawasan Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan lagi barang bukti 11 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu 3,54 gram. "Serta satu unit timbangan digital dan sebuah telepon seluler merek samsung," urai Partologhi
Atas temuan sejumlah barang bukti ini, petugas menjerat tersangka AS dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (edoz/sip)
Posting Komentar